Jumat, 31 Mei 2013

                               MAKALAH     
ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

Hukum, Disiplin Hukum, Macam-macam Hukum Dan Keterkaitannya dengan Moral dan Etika serta Dasar Hukum Dalam Praktik Kebidanan”
OLEH :
FITRIA ULFAH
PO.62.24.2.12.169

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
JURUSAN KEBIDANAN
TAHUN 2013

KATA PENGANTAR
         Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Hukum, Disiplin Hukum, Macam-macam Hukum Dan Keterkaitannya dengan Moral dan Etika serta Dasar Hukum Dalam Praktik Kebidanan”.
          Dalam penyusunan makalah ini, Saya banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Karena itu Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat Saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini memberikan manfaat bagi kita semua.


Palangkaraya,   Mei 2013


Penyusun






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................             1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................             2
C.     Tujuan................................................................................................             2
BAB II KAJIAN TEORI
A.    Definisi Hukum                                                                                              3
B.     Definisi Moral                                                                                                 3
C.     Definisi Etika.....................................................................................             4
D.    Disiplin Hukum..................................................................................             4
E.     Macam-macam Hukum......................................................................             5
F.      Dasar Hukum.....................................................................................             6
BAB III PEMBAHASAN
A.    Hukum dan Keterkaitannya dengan Moral Dan Etika.................................. 7
B.     Disiplin Hukum dan Keterkatannya dengan Moral Dan Etika...................... 7
C.     Macam-Macam Hukum Keterkatannya dengan Moral Dan Etika................. 8
D.    Dasar Hukum Dalam Praktik Kebidanan....................................................... 9
BAB IV PENUTUP
1.      Kesimpulan........................................................................................             10       
2.      Saran..................................................................................................             10

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................             11


BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Banyak permasalahan yang terjadi dalam praktik kebidanan yang sering kita jumpai. Permasalahan yang terjadi semakin kompleks karena kurang diterapkannya hukum, etika dan moral yang berlaku dalam ruang lingkup kebidanan, masyarakat, bangsa dan Negara.
Hukum yang berkaitan erat dengan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku dan harus ditaati, jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan berat dan ringannya perilaku hukum yang dilanggar. Hukum bersifat mengikat, maka dari itu keterikatan tersebut membuat tingkat kesadaran untuk menaati aturan sangatlah tinggi.
Etika merupakan ilmu tentang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dengan etika lebih mengajarkan bidan untuk berbuat yang mengarah pada hukum dan norma yang berlaku untuk ditaati dan diterapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat.
Moral tidak jauh berbeda dengan etika namun moral mengajarkan nilai yang sudah diakui secara umum. Hal ini berkaitan dengan  tindakan susila, budi pekerti sikap, kewajiban dan lain-lain.
Dengan keterkatan antara hukum, etika dan moral, diharapkan permasalahan yang terjadi dalam praktik kebidanan dapat diseleaikan dengan baik dengan tetap memperhatikan sisi kenyamanan dan keamanan masyarakat.











B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Hukum Dan Keterkaitannya Dengan Moral Dan Etika?
2.      Bagaimana Disiplin Hukum Dan Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika?
3.      Apa Saja Macam-Macam Hukum Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika?
4.      Apa Saja Dasar Hukum Dalam Praktik Kebidanan?

C.    Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana :
E.     Hukum Dan Keterkaitannya Dengan Moral Dan Etika
F.      Disiplin Hukum Dan Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika
G.    Macam-Macam Hukum Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika
H.    Dasar Hukum Dalam Praktik Kebidanan




















BAB II KAJIAN TEORI
A.    Definisi Hukum
Pengertian hukum menuru para ahli hukum di antaranya:
1.      Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesiaa (1997):
a.       Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
b.      Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
c.       Patokan (kaidah, ketentuan).
d.      Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
2.      Plato
Dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
3.      Aristoteles
Hukum yaitu kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
4.      Austin
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Jadi, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

B.     Definisi Moral
Moral berasal dari bahasa Latin yaitu “Mos” (jamak : Mores) yang  berarti kebiasaan adat. “Moral” mempunyai etimologi yang sama dengan “etik, karena keduanya mengandung arti adat kebiasaan. Istilah moral dipakai untuk menunjukkan aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik buruknya perilaku manusia.
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Pada hakikatnya, moral mengindikasikan ukuran-ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral juga bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada alam pikiran (Rahma, 2004). Moral tidak hanya berkaitan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari (Singer dalam Practicial Ethics, 1979).
Jadi, moral adalah nilai-nilai dan norma kebiasaan perilaku manusia untuk mengatur tingkah lakunya dalam bermasyarakat.

C.    Definisi Etika
Etika dalam bahasa Yunani adalah “Ethos” (tunggal), yang berarti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir serta “ta etha” (jamak), yang berarti adab kebiasaan. Dalam bahasa Inggris, “ethics”,  berarti ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan  oleh manusia sesuai denga moral pada umumnya.
Menurut aristoteles etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Jadi, etika adalah ilmu pengetahuan tentang kebiasaan perilaku manusia baik yang bersifat baik maupun buruk  seperti adab, perasaan, cara berfikir, dan akhlak.

D.    Disiplin Hukum
Disiplin Hukum adalah suatu sistem ajaran tentang hukum. Disiplin hukum antara lain:
1.      Ilmu hukum
a.       Kaidah hukum (validasi sebuah hukum)
b.      Kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, perbandingan hukum)
c.       Pengertian hukum
2.      Filsafat hukum
Yaitu sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu hukum dan hukum itu sendiri berserta segala unur penerapan dan pelaksanaannya.



3.      Politik hukum
Yaitu arah atau dasar kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan.

E.     Macam-macam Hukum
1.      Hukum tertulis dan tidak tertulis
a.       Hukum tertulis contohnya  hukum perdata, dan hukum pidana
b.      Hukum tidak tertulis contohnya hukum adat di suatu daerah
2.      Hukum menurut sifatnya
a.       Hukum yang mengatur
b.      Hukum yang memaksa
3.      Hukum menurut sumbernya
a.       Hukum undang-undang
b.      Hukum kebiasaan adat
c.       Hukum jurisprudensi yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
d.      Hukum traktat yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara Negara yang terlibat di dalamnya
4.      Hukum menurut isinya
a.       Hukum privat yakni mengatur hubungan perorangan dengan orang lain
b.      Hukum Negara
·         Hukum pidana yakni hukum yang mengatur  hubungan antar warganegaranya
·         Hukum tata Negara yakni hukum yang mengatur hubungan antar warganegara dengan alat perlengkapan negara.
·         Hukum administrasi yakni hukum yang mengatur hubungan antara alat kelengkapan Negara dan pemerintah pusat serta daerah
5.      Menurut caranya
a.       Hukum materil yakni hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud  perintah dan larangan, contohnya hukum pidana dan hukum perdata.
b.      Hukum formil yakni hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materil. Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
F.     Dasar Hukum

Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan tindakan hukum baik perseorangan atau badan hukum.
Dasar hukum berbeda dengan hukum dasar. Dasar hukum merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara jelas dapat dimengerti maksud dan tujuannya karena secara tegas menyebutkan ketentuan tersebut sebagai pendukung  sebuah tindakan hukum. Misalnya peraturan presiden, UU dan lain-lain. Sedangkan  hukum dasar memuat ketentuan peraturan hukum berupa prinsip-prinsip hukum umum atau secara garis besar saja, tidak terperinci dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam hukum dasar inilah yang kemudian dibuat penjabaran yang menguraikan ketentuan tersebut secara lebih spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Hukum dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



















BAB III PEMBAHASAN
A.    Hukum Dan Keterkaitannya Dengan Moral Dan Etika
Etika, hukum dan moral merupakan the guardians (pengawal) bagi kemanusiaan. Ketiganya mempunyai tugas dan kewenangan untuk memanusiakan manusia dan memperadab manusia.
Istilah etika yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral, yaitu mengenai apa yang dianggap “baik” atau “buruk” di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma dan nilai. Dikatakan dalam kurun waktu tertentu karena moral bisa berubah seiring waktu. Etika dan moral senantiasa berjalan beriringan, sehingga suatu tindakan yang dinilai bermoral pasti etis dan sesuatu yang tidak bermoral pasti dianggap tidak etis pula.
Etika dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur tata tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat. Pelanggaran etik tidak selalu pelanggaran hukum. Tetapi sebaliknya, pelanggaran hukum hampir selalu merupakan pelanggaran etik. Etika tanpa hukum hanya merupakan pajangan belaka, bagaikan harimau tanpa taring, hanya bisa digunakan untuk memberi teguran, nasehat bahwa suatu tindakan itu salah atau benar, tanpa bisa berbuat lebih jauh lagi. Sebaliknya, hukum tanpa etika  ibarat rumah tanpa pondasi yang kuat.
Karena hukum ditujukan bagi masyarakat, maka bila hukum dibuat tanpa dasar etika, artinya menganggap manusia seperti robot. Keduanya saling membutuhkan, berkaitan dan keberadaannya tidak bisa digantikan. Misalnya, aborsi tanpa indikasi medis yang jelas, dianggap sebagai tindakan yang melanggar etika. Etika tidak hanya ”bergerak” sebatas  member peringatan dan tuntutan, sedangkan hukum (dengan dasar etika yang jelas), bisa member sanksi yang lebih jelas dan tegas dalam bentuk tuntutan.

B.     Disiplin Hukum Dan Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika
Disiplin hukum dan keterkaitannya dengan moral dan etika, seperti yang kita ketahui disiplin hukum suatu sistem ajaran tentang hukum. Sistem ajaran mengenai hukum sangat erat hubungannya dengan politik hukum yang mengarah pada kebijakan-kebijakan hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan. Kebijakan tersebut dibuat atas dasar “hukum dasar” yang  mempelopori peraturan dan kebijakan yang dibuat.
Tentunya dengan segala kebijakan hukum yang ada Kita tidak bisa meninggalkan etika dan moral yang berlaku. Kebijakan yang dibuat harus tetap memperhatikan kaidah etika dan moral yang diakui secara umum. Tanpa etika dan moral kebijakan hukum akan menjadi hukum yang kaku tanpa adanya dinamisasi yang harmonis dan selaras antara peraturan dan yang menerapkan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, dalam praktik pelayanan kebidanan sistem harus sejalan dengan etika dan moral yang berlaku agar sistem tata hukum berlaku dengan baik dan mencapai tingkat efisien dan efektif untuk pelayan kesehatan terutama bidan.

C.    Macam-Macam Hukum Dan Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika
Hukum yang ada di Indonesia sangat beragam jenisnya namun hukum yang berkaitan dengan moral dan etika seperti hukum pidana dan perdata yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan orang lain. Hal ini berkaitan erat karena dalam hubungan antar manusia ada etika dan moral yang mengatur kehidupan ini agar berjalan dengan baik dan sejalan dengan hukum yang berlaku.
            Tentunya dalam kasus-kasus pelayanan kebidanan tidak lepas dari hubungan bermasyarakat untuk selalu memperhatikan moral dan etika berprilaku dalam memberikan pelayanan agar resiko kelalaian dalam memberikan pelayanan dapat dicegah dengan adanya hukum yang mengatur kebijakan dalam memberikan pelayanan. Jika tidak diteraapkan maka berlaku hukum pidana ataupun hukum perdata yang nantinya berupa tuntutan akan pelayanan yang diberikan, apakah sesuai standar atau tidak.
Maka dari itu, dalam memberikan pelayanan harus berkiblat pada hukum yang berlaku dan diiringi dengan etika dan moral yang menjadi pendukung kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat.





D.     Dasar Hukum Dalam Praktik Kebidanan
Dasar hukum dalam praktik kebidanan yaitu berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan  tindakan pelayanan kesehatan terutama kebidanan.
Dikarenakan dasar hukum berbeda dengan hukum dasar maka dasar hukum dalam praktik kebidanan yaitu Undang-Undang Kesehatan  RI, Peraturan Mentri Kesehatan RI dan lain-lain. Sedangkan hukum dasar dalam praktik pelayanan kebidanan adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pernyataan secara umum yang menjadi landasan terbentuknya spesifikasi dari peraturan perundang-undangan yang dibuat.
























BAB IV PENUTUP
A.     Kesimpulan
Jadi, dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk tercapainya kualitas mutu yang baik dalam memberikan pelayanan kebidanan, hukum, etika dan moral sangat diperlukan karena untuk menyeimbangkan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing serta menjadi pedoman dalam mengambil keputusan dan berprilaku.

B.     Saran
Dengan adanya hukum, etika, dan moral yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan diharapkan agar pelayan kesehatan terutama bidan dapat menaati hukum, menerapkan kebijakan yang telah dibuat serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika dan moral yang ada agar dalam memberikan pelayanan akan menghasilkan pelayanan yang bemutu di masyarakat.

















DAFTAR PUSTAKA
Soepardan, Suryani dan Dadi Anwar H. 2005. Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar