MAKALAH
ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
“Hukum, Disiplin Hukum, Macam-macam
Hukum Dan Keterkaitannya dengan Moral dan Etika serta Dasar Hukum Dalam Praktik
Kebidanan”
OLEH :
FITRIA ULFAH
PO.62.24.2.12.169
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
JURUSAN KEBIDANAN
TAHUN 2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga dapat menyusun
makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas
tentang “Hukum, Disiplin Hukum, Macam-macam Hukum Dan Keterkaitannya dengan
Moral dan Etika serta Dasar Hukum Dalam Praktik Kebidanan”.
Dalam penyusunan makalah ini, Saya banyak
mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak
tantangan itu bisa teratasi. Karena itu Saya mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga mendapat
balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat Saya harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Palangkaraya, Mei 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.
Tujuan................................................................................................ 2
BAB II KAJIAN
TEORI
A.
Definisi Hukum 3
B.
Definisi Moral 3
C.
Definisi Etika..................................................................................... 4
D.
Disiplin Hukum.................................................................................. 4
E.
Macam-macam
Hukum...................................................................... 5
F.
Dasar Hukum..................................................................................... 6
BAB III PEMBAHASAN
A. Hukum dan Keterkaitannya dengan Moral Dan Etika.................................. 7
B. Disiplin Hukum dan Keterkatannya dengan Moral Dan
Etika...................... 7
C. Macam-Macam Hukum Keterkatannya dengan Moral Dan
Etika................. 8
D.
Dasar Hukum
Dalam Praktik Kebidanan....................................................... 9
BAB IV PENUTUP
1.
Kesimpulan........................................................................................ 10
2.
Saran.................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Banyak permasalahan
yang terjadi dalam praktik kebidanan yang sering kita jumpai. Permasalahan yang
terjadi semakin kompleks karena kurang diterapkannya hukum, etika dan moral
yang berlaku dalam ruang lingkup kebidanan, masyarakat, bangsa dan Negara.
Hukum yang berkaitan
erat dengan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku dan harus ditaati, jika
melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan berat dan ringannya perilaku
hukum yang dilanggar. Hukum bersifat mengikat, maka dari itu keterikatan
tersebut membuat tingkat kesadaran untuk menaati aturan sangatlah tinggi.
Etika merupakan ilmu
tentang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dengan
etika lebih mengajarkan bidan untuk berbuat yang mengarah pada hukum dan norma
yang berlaku untuk ditaati dan diterapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan
kepada masyarakat.
Moral tidak jauh
berbeda dengan etika namun moral mengajarkan nilai yang sudah diakui secara
umum. Hal ini berkaitan dengan tindakan
susila, budi pekerti sikap, kewajiban dan lain-lain.
Dengan keterkatan
antara hukum, etika dan moral, diharapkan permasalahan yang terjadi dalam
praktik kebidanan dapat diseleaikan dengan baik dengan tetap memperhatikan sisi
kenyamanan dan keamanan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Hukum
Dan Keterkaitannya Dengan Moral Dan Etika?
2.
Bagaimana Disiplin
Hukum Dan Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika?
3.
Apa Saja Macam-Macam
Hukum Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika?
4.
Apa Saja Dasar
Hukum Dalam Praktik Kebidanan?
C.
Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana :
E.
Hukum Dan
Keterkaitannya Dengan Moral Dan Etika
F.
Disiplin Hukum
Dan Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika
G.
Macam-Macam Hukum
Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika
H.
Dasar Hukum
Dalam Praktik Kebidanan
BAB II KAJIAN
TEORI
A.
Definisi Hukum
Pengertian hukum menuru para ahli hukum di antaranya:
1.
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesiaa (1997):
a.
Peraturan atau adat, yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
b.
Undang-undang, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
c.
Patokan (kaidah, ketentuan).
d.
Keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
2.
Plato
Dilukiskan
dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
3.
Aristoteles
Hukum
yaitu kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
4.
Austin
Hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Jadi, hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah
secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus
dipenuhi oleh masyarakat.
B.
Definisi Moral
Moral berasal dari
bahasa Latin yaitu “Mos” (jamak : Mores) yang berarti kebiasaan adat. “Moral” mempunyai
etimologi yang sama dengan “etik, karena keduanya mengandung arti adat
kebiasaan. Istilah moral dipakai untuk menunjukkan aturan dan norma yang lebih
konkret bagi penilaian baik buruknya perilaku manusia.
Moral adalah
nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. Pada hakikatnya, moral mengindikasikan ukuran-ukuran
yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral juga bersumber pada
kesadaran hidup yang berpusat pada alam pikiran (Rahma, 2004). Moral tidak
hanya berkaitan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar
dan salah dalam kehidupan sehari-hari (Singer
dalam Practicial Ethics, 1979).
Jadi, moral adalah
nilai-nilai dan norma kebiasaan perilaku manusia untuk mengatur tingkah lakunya
dalam bermasyarakat.
C.
Definisi Etika
Etika dalam bahasa Yunani adalah “Ethos” (tunggal), yang berarti
kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap
dan cara berfikir serta “ta etha”
(jamak), yang berarti adab kebiasaan. Dalam bahasa Inggris, “ethics”, berarti ukuran tingkah laku atau perilaku
manusia yang baik, tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai denga moral pada umumnya.
Menurut aristoteles etika adalah ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Jadi, etika adalah ilmu pengetahuan tentang
kebiasaan perilaku manusia baik yang bersifat baik maupun buruk seperti adab, perasaan, cara berfikir, dan
akhlak.
D.
Disiplin Hukum
Disiplin Hukum adalah suatu sistem ajaran tentang
hukum. Disiplin hukum antara lain:
1.
Ilmu hukum
a.
Kaidah hukum
(validasi sebuah hukum)
b.
Kenyataan hukum
(sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, perbandingan hukum)
c.
Pengertian hukum
2.
Filsafat hukum
Yaitu
sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu
hukum dan hukum itu sendiri berserta segala unur penerapan dan pelaksanaannya.
3.
Politik hukum
Yaitu
arah atau dasar kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan dan penerapan hukum
yang bersangkutan.
E.
Macam-macam Hukum
1.
Hukum tertulis
dan tidak tertulis
a.
Hukum tertulis
contohnya hukum perdata, dan hukum
pidana
b.
Hukum tidak
tertulis contohnya hukum adat di suatu daerah
2.
Hukum menurut
sifatnya
a.
Hukum yang
mengatur
b.
Hukum yang
memaksa
3.
Hukum menurut
sumbernya
a.
Hukum
undang-undang
b.
Hukum kebiasaan
adat
c.
Hukum
jurisprudensi yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
d.
Hukum traktat
yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara Negara yang terlibat
di dalamnya
4.
Hukum menurut
isinya
a.
Hukum privat
yakni mengatur hubungan perorangan dengan orang lain
b.
Hukum Negara
·
Hukum pidana
yakni hukum yang mengatur hubungan antar
warganegaranya
·
Hukum tata
Negara yakni hukum yang mengatur hubungan antar warganegara dengan alat
perlengkapan negara.
·
Hukum
administrasi yakni hukum yang mengatur hubungan antara alat kelengkapan Negara
dan pemerintah pusat serta daerah
5.
Menurut caranya
a.
Hukum materil
yakni hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan, contohnya hukum pidana
dan hukum perdata.
b.
Hukum formil
yakni hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materil.
Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
F.
Dasar Hukum
Dasar hukum adalah
norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi
landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan tindakan hukum baik
perseorangan atau badan hukum.
Dasar hukum berbeda
dengan hukum dasar. Dasar hukum merupakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang secara jelas dapat dimengerti maksud dan tujuannya
karena secara tegas menyebutkan ketentuan tersebut sebagai pendukung sebuah tindakan hukum. Misalnya peraturan
presiden, UU dan lain-lain. Sedangkan
hukum dasar memuat ketentuan peraturan hukum berupa prinsip-prinsip
hukum umum atau secara garis besar saja, tidak terperinci dan tidak mengatur
hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dimaksud
dalam hukum dasar inilah yang kemudian dibuat penjabaran yang menguraikan
ketentuan tersebut secara lebih spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Hukum Dan Keterkaitannya Dengan Moral Dan Etika
Etika, hukum dan moral
merupakan the guardians (pengawal)
bagi kemanusiaan. Ketiganya mempunyai tugas dan kewenangan untuk memanusiakan
manusia dan memperadab manusia.
Istilah etika yang kita
gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral, yaitu
mengenai apa yang dianggap “baik” atau “buruk” di masyarakat dalam kurun waktu
tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma dan nilai. Dikatakan dalam
kurun waktu tertentu karena moral bisa berubah seiring waktu. Etika dan moral
senantiasa berjalan beriringan, sehingga suatu tindakan yang dinilai bermoral
pasti etis dan sesuatu yang tidak bermoral pasti dianggap tidak etis pula.
Etika dan hukum
memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur tata tertib dan tentramnya pergaulan
hidup dalam masyarakat. Pelanggaran etik tidak selalu pelanggaran hukum. Tetapi
sebaliknya, pelanggaran hukum hampir selalu merupakan pelanggaran etik. Etika
tanpa hukum hanya merupakan pajangan belaka, bagaikan harimau tanpa taring,
hanya bisa digunakan untuk memberi teguran, nasehat bahwa suatu tindakan itu
salah atau benar, tanpa bisa berbuat lebih jauh lagi. Sebaliknya, hukum tanpa
etika ibarat rumah tanpa pondasi yang
kuat.
Karena hukum ditujukan
bagi masyarakat, maka bila hukum dibuat tanpa dasar etika, artinya menganggap
manusia seperti robot. Keduanya saling membutuhkan, berkaitan dan keberadaannya
tidak bisa digantikan. Misalnya, aborsi tanpa indikasi medis yang jelas,
dianggap sebagai tindakan yang melanggar etika. Etika tidak hanya ”bergerak” sebatas member peringatan dan tuntutan, sedangkan
hukum (dengan dasar etika yang jelas), bisa member sanksi yang lebih jelas dan
tegas dalam bentuk tuntutan.
B.
Disiplin Hukum Dan Keterkatannya Dengan Moral Dan
Etika
Disiplin hukum dan
keterkaitannya dengan moral dan etika, seperti yang kita ketahui disiplin hukum
suatu sistem ajaran tentang hukum. Sistem ajaran mengenai hukum sangat erat
hubungannya dengan politik hukum yang mengarah pada kebijakan-kebijakan hukum
yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan. Kebijakan tersebut dibuat
atas dasar “hukum dasar” yang mempelopori
peraturan dan kebijakan yang dibuat.
Tentunya dengan segala
kebijakan hukum yang ada Kita tidak bisa meninggalkan etika dan moral yang
berlaku. Kebijakan yang dibuat harus tetap memperhatikan kaidah etika dan moral
yang diakui secara umum. Tanpa etika dan moral kebijakan hukum akan menjadi
hukum yang kaku tanpa adanya dinamisasi yang harmonis dan selaras antara
peraturan dan yang menerapkan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, dalam praktik
pelayanan kebidanan sistem harus sejalan dengan etika dan moral yang berlaku
agar sistem tata hukum berlaku dengan baik dan mencapai tingkat efisien dan
efektif untuk pelayan kesehatan terutama bidan.
C.
Macam-Macam Hukum Dan Keterkatannya Dengan Moral Dan
Etika
Hukum yang ada di
Indonesia sangat beragam jenisnya namun hukum yang berkaitan dengan moral dan
etika seperti hukum pidana dan perdata yang mengatur hubungan antara
perseorangan dengan orang lain. Hal ini berkaitan erat karena dalam hubungan
antar manusia ada etika dan moral yang mengatur kehidupan ini agar berjalan
dengan baik dan sejalan dengan hukum yang berlaku.
Tentunya
dalam kasus-kasus pelayanan kebidanan tidak lepas dari hubungan bermasyarakat
untuk selalu memperhatikan moral dan etika berprilaku dalam memberikan
pelayanan agar resiko kelalaian dalam memberikan pelayanan dapat dicegah dengan
adanya hukum yang mengatur kebijakan dalam memberikan pelayanan. Jika tidak
diteraapkan maka berlaku hukum pidana ataupun hukum perdata yang nantinya
berupa tuntutan akan pelayanan yang diberikan, apakah sesuai standar atau
tidak.
Maka dari itu, dalam
memberikan pelayanan harus berkiblat pada hukum yang berlaku dan diiringi
dengan etika dan moral yang menjadi pendukung kualitas pelayanan yang kita
berikan kepada masyarakat.
D.
Dasar Hukum
Dalam Praktik Kebidanan
Dasar hukum dalam
praktik kebidanan yaitu berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan
tindakan pelayanan kesehatan terutama
kebidanan.
Dikarenakan dasar hukum
berbeda dengan hukum dasar maka dasar hukum dalam praktik kebidanan yaitu
Undang-Undang Kesehatan RI, Peraturan
Mentri Kesehatan RI dan lain-lain. Sedangkan hukum dasar dalam praktik
pelayanan kebidanan adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan
pernyataan secara umum yang menjadi landasan terbentuknya spesifikasi dari
peraturan perundang-undangan yang dibuat.
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi, dalam kehidupan
bermasyarakat dan dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk tercapainya
kualitas mutu yang baik dalam memberikan pelayanan kebidanan, hukum, etika dan
moral sangat diperlukan karena untuk menyeimbangkan antara hak, kewajiban, dan
tanggung jawab masing-masing serta menjadi pedoman dalam mengambil keputusan
dan berprilaku.
B.
Saran
Dengan adanya hukum, etika,
dan moral yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan diharapkan agar
pelayan kesehatan terutama bidan dapat menaati hukum, menerapkan kebijakan yang
telah dibuat serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
hukum, etika dan moral yang ada agar dalam memberikan pelayanan akan
menghasilkan pelayanan yang bemutu di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Soepardan, Suryani dan
Dadi Anwar H. 2005. Etika Kebidanan dan
Hukum Kesehatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar